A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

13 Tahun Lamanya Nasabah Bank Syariah Ini Perjuangkan Haknya - Ntvnews.id

13 Tahun Lamanya Nasabah Bank Syariah Ini Perjuangkan Haknya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2024, 12:40
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pihak nasabah Bank M, Prescilia Lilian. Pihak nasabah Bank M, Prescilia Lilian.

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang nasabah salah satu bank syariah besar, mengaku belasan tahun memperjuangkan haknya yang ada pada bank tersebut. Meski telah 13 tahun berlalu, pihak nasabah bernama Prescilia Lilian dan keluarganya itu, hingga hari ini tak kunjung mendapatkan haknya-haknya yang disebutnya dirampas bank inisial M tersebut.

"Setiap datang ke sini (kantor pusat Bank M) kita selalu dilempar-lempar. Kadang katanya nunggu direksi sejam, tiba-tiba direksinya nggak ada. Pokoknya begitu terus, kita buat laporan tidak pernah ada tindak lanjut, tidak ada penyelesaian," kata Prescilia, kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Adapun persoalan ini bermula saat Rendy kakak Prescilia yang direktur CV New Cahaya Ujung (NCU), membeli sembilan unit dump truck guna mendukung operasional perusahaan tambang milik keluarganya pada tahun 2011. Sembilan dump truck itu dibeli seharga Rp 3,5 miliar.

"Namun setelah diverifikasi nggak jadi ambil (nggak jadi beli). Tapi uang di rekening (CV NCU) Rp 1,4 miliar langsung diambil," kata kuasa hukum CV NCU, Angga Busra Lesmana.

Uang CV NCU sebesar Rp 1.425.000.000 itu, lalu ditransfer ke rekening atas nama PT TPP, pada 17 Februari 2011. Ini, disebut berlangsung tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan dari pemilik rekening yakni CV NCU.

Pihak Bank M, kata Angga, juga diduga melakukan perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset CV NCU pada kurun waktu Oktober 2012-2014. Barang- barang yang diambil antara lain, sembilan unit dump truck dengan nilai Rp 3,5 miliar, satu set crushing plant dan washing plant dengan nilai Rp 18 miliar, dan delapan sertifikat SHM.

Akibatnya, CV NCU diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 398 miliar.

Berbagai upaya pun dilakukan pihak CV NCU guna meminta haknya kembali. Itu dilakukan tahun demi tahun, hingga sampai 13 tahun lamanya.

Terkini, kata Angga, pihak Bank M menawarkan agar CV NCU membayar Rp 1,7 miliar agar semua aset yang ditahan bisa keluar. Karenanya pihaknya mendatangi kantor pusat bank tersebut di kawasan Kuningan, Jakarta.

"Pukul 13.30 WIB (Senin, 23 Desember 2024) saya datang menemui klien saya. Saya diundang masuk ke dalam ruangan pada kantor pusat Bank M. Lalu saya tanya kepada salah seorang karyawan berinisial R perkembangan perkara klien saya, Waktu itu kami pernah ke sini, kemarin ke sini. Kami meminta diberikan fotokopi SHM, tidak juga dijawab pihak Bank M," tutur angga .

Saat datang ke kantor pusat Bani M, kata Angga pihaknya dipersilakan karyawan R untuk membuat notulensi. Namun saat dimintai tanda tangan, karyawan tadi menolak. "Ini namanya bentuk penghinaan kepada saya dan klien," ucapnya.

Karyawan R selanjutnya mondar-mandir dari ruangan. Angga mengaku dirinya dan klien, ketika itu tetap berada di dalam ruangan.

"Tapi pas saya mau hubungi rekan saya Muklis Ramlan, saya mau keluar tidak diperbolehkan dan harus izin satpam, bahkan saya minum obat tanpa air," kata dia.

"Kata dia, 'izin dulu sama sekuriti kalau mau keluar'. Kebebasan saya direnggut ini, karena saya harus izin ketika keluar, dari ruang meeting di lantai 8 tersebut," imbuh Angga.

Karenanya ia menghubungi sejumlah rekan sesama advokat. Rekan advokat yang mendatangi Angga ke kantor pusat Bank M, mengaku menyaksikan Angga tak bisa keluar ruangan.

"Baru pas dibilang ke satpam, 'ini sama saja penyekapan', karena ada akses khusus untuk keluar-masuk harus izin tim satpam. Kemudian datang Muklis lalu teriak 'buka-buka' dan sekuriti yang pegang akses dipanggil dan membukakan pintu sehingga Muklis dapat masuk, kemudian pintu ditutup kembali, baru setelah anggota dari Polsek datang pintu di buka," tuturnya.

Baru sekitar pukul 20.00 WIB, aparat dari polsek setempat masuk ke ruangan. Ketika itu pintu telah dibuka. Angga menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti secara serius peristiwa itu.

"Kita sudah bikin LP (Laporan Polisi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyekapan," ucapnya

Di samping itu, berdasarkan informasi pihaknya bakal diterima pihak Bank Muamalat pada pukul 14.00 WIB keesokan harinya. Namun, saat mendatangi lokasi, pihaknya kembali kesulitan menemui pimpinan Bank M.

Angga berharap pihaknya dapat bertemu dengan jajaran direksi, sehingga persoalan dapat terselesaikan.

"Ini bank syariah Islam. Harus berperilaku berdasarkan azas-azas keislaman, bagaimana memuliakan tamu, bagaimana ukhwah islamiyah-nya, itu yang harus dilakukan. Kode etik bankir, karyawan," tuturnya.

"Sejak dulu mereka menyelesaikan masalah ini hanya dengan melibatkan pihak bawah saja sejak dulu, itu terus terjadi. Kita minta pihak direksi turun. Tapi mereka tidak menanggapi hal itu," imbuh kuasa hukum lainnya, Nur Rezeki.

CV NCU menegaskan, pihaknya ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, yang selaras dengan prinsip-prinsip keislaman, yang sepatunya dijalankan bank tersebut. 

"Kami dari keluarga ingin diselesaikan dengan baik, tidak harus dengan cara seperti ini," tandas Prescilia.

Halaman
x|close