Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Dijadwalkan Januari Awal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 17:23
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) berpose usai menyampaikan keterangan pers terkait kemenangan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di Cipete, Jakarta. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) berpose usai menyampaikan keterangan pers terkait kemenangan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di Cipete, Jakarta. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada awal Januari 2025, setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, Selasa 24 Desember 2024.

Baca Juga : Pramono Tawarkan Parpol KIM Plus Gabung Tim Transisi Pemerintahan

Menurutnya, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan melibatkan seluruh peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan dari partai politik.

Fahmi menjelaskan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah diterbitkannya BRPK. Mengingat Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan penerbitan BRPK pada 3 Januari 2025, maka penetapan tersebut harus dilaksanakan pada 4-6 Januari 2025.

"Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan Gubernur terpilih pada Pilkada 2024," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh KPU pada 19-20 Desember 2024, namun Mahkamah Konstitusi kemudian menjadwalkan ulang pengiriman BRPK tersebut.

Halaman
x|close