Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly dicegah ke luar negeri. Ini menyusul penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi terkait Harun Masiku. Hasto juga dicegah ke luar negeri usai ditetapkan tersangka.
PDIP sendiri menyesalkan tindakan KPK yang mengajukan pencekalan Yasonna ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Sebab Yasonna dinilai tak terlibat kasus itu.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," ujar juru bicara PDIP Chico Hakim, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Cegah Mantan Menkumhan Yasonna Laoly Keluar Negeri
Chico lantas mengingatkan KPK untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada politisasi hukum dalam penanganan kasus tersebut.
"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," tutur Chico.
Meski begitu, Chico menegaskan PDIP menghormati proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna.