Supratman menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk memberikan denda damai karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk melakukan hal tersebut tanpa harus melalui keputusan Presiden.
Baca juga: Hakim Nilai Tuntutan Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Respons Kejagung
Supratman juga menyebutkan bahwa implementasi dari kebijakan denda damai ini masih menunggu peraturan pelaksanaan yang akan diturunkan dari Undang-Undang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk membuat peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa meskipun ada kemungkinan pengampunan untuk koruptor dalam peraturan yang ada, Presiden Prabowo Subianto akan sangat selektif dalam mengambil keputusan dan berusaha memberikan hukuman maksimal bagi pelaku yang menyebabkan kerugian negara.
(Sumber: Antara)