Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 16:15
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Harvey Moeis jelang sidang vonis. Harvey Moeis jelang sidang vonis.

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. Sebab, jaksa menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis dkk, terlalu ringan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Harvey, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Sutikno mengungkapkan, alasan jaksa mengajukan banding, lantaran vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Ia memandang, ada ketimpangan hukum dalam vonis tersebut.

"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," kata Sutikno, Jumat, 27 Desember 2024.

Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Selain Harvey, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta juga telah divonis hakim. Ia dihukum pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar dan membayar ganti rugi Rp 4,57 triliun.

Kemudian, hakim juga telah memvonis Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah dengan pidana penjara selama lima tahun. Ia juga didenda Rp 750 juta. Harvey, Suparta dan Reza divonis dalam sidang yang sama.

Lalu, ada Suwito Gunawan dan Robert Indiarto yang sama-sama divonis 8 tahun penjara, yang padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara.

Halaman
x|close