Sebagai informasi, RUU TNI disebut-sebut dapat membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.
Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bidang kementerian atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, tak menutup peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.
Baca Juga:
Ini Identitas Lengkap Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD, Ada Mayor TNI
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal tersebut.
Dalam RUU TNI diatur bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.