Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Pimpinan KPK yang baru adalah bagian dari upaya menyelesaikan perkara yang tertunda dari kepemimpinan KPK sebelumnya.
Menurutnya, kasus yang melibatkan Hasto merupakan "utang" perkara yang belum diselesaikan oleh Pimpinan KPK terdahulu, sehingga prosesnya memakan waktu lama dan menjadi berlarut-larut.
"Kalau menuntaskan OTT itu gampang, dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Seharusnya sudah tuntas 2019-2020," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca Juga: Komisi III DPR Terima 469 Aduan Para Mintra Kerja Sepanjang 2024
Rudianto mendorong agar penegakan hukum dilakukan dengan adil dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, penegakan hukum tidak bertujuan mencari-cari kesalahan, tetapi seharusnya menindak jika memang ditemukan pelanggaran.
"Kita dorong penegakan hukum kita, kejaksaan, polisi, KPK dalam mengungkap kasus sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa jika penegakan hukum dilakukan secara jujur dan murni, maka tidak akan muncul spekulasi di masyarakat bahwa kasus-kasus KPK memiliki tendensi politik atau sengaja menargetkan individu tertentu.