Dianggap Provokasi Penolakan PPN 12%, Rieke PDIP Dilaporkan ke MKD DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2024, 18:15
Moh. Rizky
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Rieke Diah Pitaloka Rieke Diah Pitaloka (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Penyebabnya, Rieke dianggap memprovokasi penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Diketahui, saat rapat paripurna DPR Rieke meminta kenaikan PPN 12 persen ditunda.

Adapun pelaporan terhadap Rieke diketahui dari surat yang beredar. Surat dengan kop DPR itu, berisi pemanggilan Rieke.

Surat bernomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024, ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

Dalam surat dijelaskan bahwa pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga, yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pemanggilan terhadap Rieke tertulis dilaksanakan di ruang rapat MKD DPR pada Senin, 30 Desember 2024.

"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," demikian keterangan pada surat, dilihat Minggu, 29 Desember 2024.

Meski demikian, pemanggilan Rieke ke MKD belakangan ditunda. Ini lantaran para anggota DPR masih berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses.

Halaman
x|close