Menurut Pasal 106 ayat (1) dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku freestyle di jalan raya adalah denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga 3 bulan.
Freestyle motor sendiri adalah salah satu olahraga ekstrem yang melibatkan trik menggunakan sepeda motor di udara atau darat. Karena berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan lain, tindakan ini dilarang oleh UU LLAJ.