Diketahui, vonis perkara kasus korupsi pengelolaan timah khususnya terhadap terdakwa Harvey Moeis, jadi sorotan publik. Penyebabnya, hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap suami artis Sandra Dewi itu, dinilai terlalu ringan. Hal tersebut jika dibandingkan dengan nilai korupsi yang disebut sebanyak Rp 300 triliun.
Padahal, faktanya Harvey tak menikmati uang sebanyak itu dan kerugian negara terbesar dari kasus tersebut berasal dari kerusakan lingkungan. Dalam dakwaan jaksa, Harvey total memperoleh Rp 210 miliar dari hasil korupsi pengelola timah.
Adapun Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari pernah menjelaskan, bahwa nilai kerugian kerusakan lingkungan kasus korupsi pengelolaan timah berdasarkan hasil riset beberapa pakar, salah satunya Bambang Hero Sahardjo, pakar lingkungan dan Guru Besar IPB University.
Bambang bersama timnya melakukan legal sampling pada area tambang. Sampel dari sisa bongkaran tambang sampai vegetasinya.
"Satu lokasi tidak hanya satu titik, itu ada beberapa titik, baik yang ada di Bangka, Bangka Belitung (Babel), Bangka Timur. Area tambang timah yang berada di Babel, jadi kami datangi," ujarnya.
Hasil perhitungan terungkap, dalam kawasan hutan itu ternyata tidak hanya hutan produksi juga kawasan konservasi atau taman nasional.
Mereka turut melakukan rekonstruksi dengan citra satelit. Sehingga dapat mengetahui luasan kerusakan lingkungan dan perubahan lingkungan dampak tambang 2015-2022.