Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, secara resmi membuka masa persidangan tahun 2025 setelah menyampaikan laporan tahunan kinerja MK tahun 2024 dalam Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, masa sidang MK tahun 2025 secara resmi dinyatakan dibuka,” ujar Suhartoyo.
Dalam laporannya, Ketua MK menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Mahkamah telah menangani ratusan perkara, termasuk pengujian undang-undang dan perselisihan hasil pemilihan umum presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif.
Baca Juga: MKD Batal Gelar Sidang Rieke Diah Pitaloka Soal Penolakan PPN 12 Persen
Secara rinci, MK menangani 240 perkara pengujian undang-undang, dengan 189 perkara yang diregistrasi pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Dari jumlah tersebut, MK memutuskan 158 perkara, sementara 82 perkara lainnya masih dalam proses.
Dari 158 perkara yang telah diputus, 18 di antaranya dikabulkan, 77 ditolak, 22 ditarik kembali, 31 tidak dapat diterima, delapan perkara gugur, dan dua perkara lainnya dinyatakan bukan kewenangan MK.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartoyo.