Baca Juga: DPR dan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji di 10 Januari 2025
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per calon haji.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Menurut Nasaruddin Umar, usulan ini terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon haji sebesar Rp65.372.779 atau 70 persen, sedangkan Rp28.016.905 atau 30 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).