Massa aksi di depan Gedung MK (NTVnews.id / Adiansyah)
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI,” ujar Saldi.
Dalam hal ini, MK juga menegaskan bahwa norma-norma lain yang terdapat di dalam UU 7/2017 berkaitan dengan frasa “citra diri” peserta pemilu, sepanjang berkaitan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan ini.
Hal itu mengingat Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 termasuk dalam ketentuan umum yang menjadi rujukan terhadap norma-norma lainnya di dalam undang-undang dimaksud.