MK Larang Kampanye Pemilu Pakai AI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 17:33
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung MK. (Antara) Gedung MK. (Antara)

Massa aksi di depan Gedung MK <b>(NTVnews.id / Adiansyah)</b> Massa aksi di depan Gedung MK (NTVnews.id / Adiansyah)

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI,” ujar Saldi.

Dalam hal ini, MK juga menegaskan bahwa norma-norma lain yang terdapat di dalam UU 7/2017 berkaitan dengan frasa “citra diri” peserta pemilu, sepanjang berkaitan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan ini.

Hal itu mengingat Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 termasuk dalam ketentuan umum yang menjadi rujukan terhadap norma-norma lainnya di dalam undang-undang dimaksud.

Halaman
x|close