Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sangat mengejutkan.
"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Juga: Golkar Sebut Pilkada Dipilih DPRD: Ada Opsi Lain yang Dikaji
Sarmuji menjelaskan bahwa MK sebelumnya selalu menolak penghapusan presidential threshold demi mendukung kelancaran sistem presidensial di Indonesia. Namun, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait langkah Partai Golkar setelah putusan ini.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Pasal ini sebelumnya mensyaratkan dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.