Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden Dihapus, PKB: Tunggu Perkembangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 05:45
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jazilul Fawaid Jazilul Fawaid (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan belum mengambil sikap apakah mendukung atau menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Betul," kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, dikutip dari Antara, Jumat, 3 Januari 2025.

Jazilul melihat putusan MK ini sebagai kado tahun baru yang diperkirakan akan memicu beragam tanggapan, termasuk polemik dan kontroversi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus segera menyusun norma baru melalui revisi undang-undang (UU) Pemilu sebagai respons terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, PAN: Terima Kasih MK

"Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut," ujar Jazilul menjelaskan langkah PKB selanjutnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut diambil karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman
x|close