"Kami berusaha untuk menyelesaikan kasus ini dalam 1-2 bulan ke depan," kata Karyoto saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menambahkan bahwa pada 23 Desember 2024, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK RI mengenai penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Kalau Mangkir Pemeriksaan Lagi, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa
"Pada prinsipnya, KPK RI memberikan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap kasus ini," ujar Ade Safri.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Ade Safri menyampaikan bahwa tidak ada hambatan dalam pemenuhan dokumen P19 untuk penuntut umum di kantor Kejati DKI Jakarta.
"InsyaAllah, proses ini akan segera dipenuhi, dan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyidikan kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, dan pasti akan selesai," tegasnya. (Sumber: Antara)