Dalam kesempatan terpisah, Ronny Frangky Sompie menyampaikan bahwa dia telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait perlintasan Harun Masiku.
“Pertanyaan yang diajukan kepada saya berkaitan dengan tanggung jawab saya sebagai Dirjen Imigrasi pada 2020, saat Harun Masiku keluar dan masuk Indonesia pada 6 dan 7 Januari 2020,” jelas Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ronny mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima 22 pertanyaan terkait kasus Harun Masiku, namun dia memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci apa yang ditanyakan oleh penyidik.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan pengacara Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.
Setyo menambahkan bahwa Hasto juga mengarahkan Donny Tri Istiqomah untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
"Hasto, bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan uang sejumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 dan 23 Desember 2019," jelas Setyo.