“Jika utang telah dimasukkan dalam daftar penghapusan buku, maka debitur tersebut akan di-blacklist karena tidak mampu membayar, dan ini tentunya merugikan bank. Namun, meskipun ada pelaku UMKM yang sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, masih banyak yang terdaftar dan ingin melanjutkan akses pembiayaan, sehingga mereka perlu dihapuskan dari daftar tersebut,” jelasnya.
Pembaruan mengenai kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan utang macet untuk UMKM. Peraturan tersebut telah ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024.