Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kompol Karta, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangannya kepada Antara di Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025, menyebutkan bahwa ke-15 tersangka tersebut terdiri dari AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan PT SMI.
Diketahui bahwa Andreas Andreyanto (AA) adalah pendiri PT SMI, sementara Theresia Lauren (TL) dan Michele Alexsandra (MA) merupakan istri dan anak dari Andreas.
Baca juga: Sudah Disita Bareskrim, Hotel Hasil Pencucian Uang Judol Masih Bikin Acara Tahun Baru
Saat ini, Karta mengungkapkan bahwa Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih menjadi buronan dan sedang diburu oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari 15 tersangka yang telah ditetapkan, empat berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 6 Januari 2025.
"Empat berkas perkara yang diserahkan ke JPU atas nama MA (Michele Alexsandra), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), dan AA (Alwin Aliwarga)," jelasnya.