Ini Jenis-Jenis Kendaraan yang Kena PPN 12%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jan 2025, 05:00
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Kalihurip Utama Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Kalihurip Utama ((Antara))

3. Kendaraan Roda Dua dan Tiga

Tidak hanya mobil, motor juga masuk dalam daftar. Berdasarkan pasal 22 PMK tersebut, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc dikenai tarif sebesar 60 persen.

Selanjutnya, pada pasal 23 juga dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc.

Kemudian kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc, atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Halaman
x|close