Tidak hanya mobil, motor juga masuk dalam daftar. Berdasarkan pasal 22 PMK tersebut, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc dikenai tarif sebesar 60 persen.
Selanjutnya, pada pasal 23 juga dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc.
Kemudian kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc, atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.