Ini Jenis-Jenis Kendaraan yang Kena PPN 12%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jan 2025, 05:00
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Kalihurip Utama Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Kalihurip Utama ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kebijakan ini berlaku khusus untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah, termasuk kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah. Namun, tidak semua kendaraan terkena dampak langsung dari kenaikan ini.

Lalu, kendaraan jenis apa saja yang termasuk dalam kategori tersebut? Berikut adalah ulasan selengkapnya, dilansir dari Antara.

Aturan Dasar Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen

Arsip - Ilustrasi pajak <b>(Arsip Antaranews)</b> Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)

Kenaikan PPN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Regulasi tersebut merinci jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak tambahan, sesuai dengan spesifikasi teknis seperti kapasitas mesin (cc) dan jumlah roda.

1. Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas hingga 3.000 cc

Kendaraan bermotor untuk angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 penumpang, termasuk pengemudi, dan memiliki kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarifnya bervariasi mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasinya.

2. Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas di Atas 3.000 cc hingga 4.000 cc

Tarif pajak untuk kendaraan dalam kategori ini lebih tinggi, mulai dari 40 persen hingga 70 persen, sesuai dengan kapasitas mesin dan fitur kendaraan tersebut.

Halaman
x|close