Pada Mei lalu, Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu 2016. Pembayaran itu bertujuan agar Daniels tidak membeberkan dugaan hubungan mereka pada 2006.
Baca Juga: Truk Tesla Meledak di Depan Hotel Donald Trump, Satu Tewas
Pengacara Trump telah berupaya membatalkan kasus ini, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS sebelumnya yang memberikan kekebalan kepada mantan presiden atas tindakan resmi selama masa jabatan. Namun, Merchan menolak argumen tersebut sambil menegaskan bahwa kekebalan hukum akan berlaku setelah Trump resmi dilantik kembali.
"Dengan tidak adanya hambatan hukum untuk menjatuhkan hukuman, dan menyadari bahwa kekebalan presiden kemungkinan akan berlaku setelah terdakwa dilantik, pengadilan merasa perlu untuk menjadwalkan penjatuhan hukuman sebelum 20 Januari 2025," jelas Merchan.