MK Putuskan Spa Adalah Jasa Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Tempat Hiburan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2025, 13:10
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengenai mandi uap atau spa yang sebelumnya dikategorikan sebagai jenis jasa hiburan.

Dalam putusannya, MK memberikan interpretasi bahwa mandi uap/spa yang tercantum dalam pasal a quo merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

"Frasa 'dan mandi uap/spa' dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menyampaikan pertimbangan Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga: Komisi II DPR Bakal Bahas Ketentuan Jumlah Capres Buntut dari Putusan MK

Arief menjelaskan bahwa mengategorikan mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD sejajar dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan kepastian hukum atas statusnya sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut.

"Dimasukkannya 'mandi uap/spa' dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, ketangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif," jelas Arief.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta didukung oleh peraturan pelaksana seperti PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Halaman
x|close