Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto tak memenuhi panggilan KPK, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Hasto beralasan, ia tengah menghadiri rapat acara terkait HUT PDIP. Kegiatan PDIP ini, disebut lebih dahulu dijadwalkan dibanding pemeriksaan oleh KPK.
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," ujar juru bicara PDIP Guntur Romli, Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga memastikan bahwa Hasto tak menghadiri pemeriksaan.
"Penyidik menginfokan bahwa Saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa, Senin, 6 Januari 2025.
Meski begitu, penyidik KPK bakal menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Hasto.
Selain Hasto, KPK juga memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam perkara yang sama. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga:Noel Relawan Prabowo: Gertak Sambal Hasto Tak Ubah Status Tersangka