Didemosi 5 Tahun, 2 Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 08:40
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi. (Antara) Ilustrasi polisi. (Antara)

Menurut dia, kedua personel juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Kedua polisi juga dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," kata dia.

Atas putusan KKEP, AJMG dan WTH melakukan perlawanan. Keduanya langsung mengajukan banding.

Sosok AJMG diperkirakan ialah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan sosok WTH diduga kuat adalah Bripka Wahyu Tri Haryanto lantaran keduanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.

Aiptu Armadi serta Bripka Wahyu yang sebelumnya menduduki posisi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Halaman
x|close