Ntvnews.id, Jakarta - Dua polisi lagi-lagi terkena sanksi demosi, akibat terlibat pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sanksi dijatuhkan dalam sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Desember 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Erdi Chaniago, mengatakan dua personel yang disanksi demosi berinisial AJMG dan WTH, yang merupakan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," kata dia, Senin, 6 Januari 2025.
Kedua polisi diputus melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), atas perbuatannya mengamankan warga negara asing maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba, saat pelaksanaan DWP di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Tapi, dua personel polisi itu selanjutnya meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
Pasal yang dilanggar masing-masing oleh AJMG adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan, WTH dinyatakan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.