Ntvnews.id, Jakarta - Organisasi pro-Palestina telah mengajukan 50 gugatan hukum di berbagai pengadilan internasional terhadap tentara Israel atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza, seperti dilaporkan oleh media Israel pada Senin, 6 Januari 2025.
"Sekitar 50 gugatan telah diajukan terhadap tentara cadangan, 10 di antaranya telah diselidiki tanpa ada penangkapan yang tercatat sejauh ini," ungkap media penyiaran publik Israel, KAN.
KAN tidak menyebutkan secara spesifik negara-negara tempat gugatan diajukan. Namun, laporan dari harian Haaretz menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut diajukan di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Gaza Kekurangan Parah Stok Obat
KAN juga melaporkan, berdasarkan informasi dari departemen keamanan informasi tentara Israel, bahwa hampir satu juta unggahan media sosial dipublikasikan setiap hari yang mendokumentasikan dugaan keterlibatan tentara dalam kejahatan perang di Gaza.
"Tidak ada instruksi resmi yang dikeluarkan untuk melarang perjalanan ke negara-negara tertentu, tetapi kasus-kasus khusus sedang ditangani dengan hati-hati," tambah laporan tersebut.
Otoritas keamanan Israel telah memberikan rekomendasi untuk menilai kembali perjalanan yang dianggap memiliki risiko hukum tinggi. "Penilaian risiko hukum kini menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan, dengan arahan untuk mengurangi aktivitas di media sosial," kata KAN.