"Akhirnya kedua korban dibawa ke RS Atma Jaya untuk dilakukan perawatan dan pelaku sudah berhasil diamankan petugas," kata dia.
Baca Juga: Tragis! Bocah 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Toilet Masjid oleh Remaja SMP!
Ia mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Kondisi kedua korban mulai membaik hari ini," kata dia.
(Sumber Antara)