Polri Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 16:58
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi trading 'Net89' di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi trading 'Net89' di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/1/2025). (ANTARA/HO-Bareskrim Polri.)

Berkas tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyempurnaan sebelum diserahkan kembali kepada JPU.

Kompol Karta juga menyatakan bahwa sekitar 7.000 orang menjadi korban dalam kasus ini.

Baca juga: 17 Rekening Terkait Judol Diblokir Bareskrim, Total Transaksi Rp 72 Miliar

Dittipideksus telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini, termasuk sebuah rumah empat lantai di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, serta dua mobil mewah, yaitu Porsche dan BMW X5, pada bulan Desember 2024.

Nilai total aset yang disita diperkirakan lebih dari Rp15 miliar dan merupakan milik Andreas Andreyanto.

Selain itu, pada bulan yang sama, penyidik juga menyita sejumlah properti di Bali yang diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar. Mayoritas aset tersebut terdaftar atas nama istri Andreas, Theresia Lauren.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close