Menkum Bakal Transparan soal Nama 44 Ribu Napi yang Dapat Amnesti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 18:15
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui usai acara Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui usai acara (Antara)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan kebijakan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif sebagai syarat untuk mendapatkan amnesti.

"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," ujar Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

Presiden Prabowo Subianto, lanjut Yusril, menilai bahwa narapidana narkotika yang merupakan pengguna lebih tepat direhabilitasi daripada menjalani hukuman penjara.

"Oleh sebab itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud," tuturnya.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close