Ia juga menerangkan bahwa pagar tersebut berada dalam kawasan pemanfaatan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Selain itu, Eli mengungkapkan bahwa pagar tersebut mencakup berbagai zona, termasuk zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar ini bahkan bersinggungan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang dirancang oleh Bappenas.