Willy-Habib Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Kalteng di MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 15:58
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Calon Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph (kiri bawah) hadir secara daring dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Tangkapan layar - Calon Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph (kiri bawah) hadir secara daring dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, secara resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut sebelumnya telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Kami tugaskan kuasa hukum kami untuk menyampaikan dan hadir di sidang ini untuk menyampaikan pencabutan atau penarikan kuasa dan juga penarikan perkara," kata Willy melalui sidang daring dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemkomdigi dan BPOM Hapus 35.000 Konten Promosi Produk Ilegal Sejak 2018

Willy menjelaskan bahwa ia dan pasangannya, Habib Ismail, telah menandatangani surat pencabutan tersebut. Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim panel tiga, kemudian mengesahkan pencabutan perkara itu.

"Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua prinsipal maka saya kira pencabutan ini sah. Telah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya," ujar Arief.

Berdasarkan dokumen permohonan yang tersedia di laman resmi MK, Willy-Habib sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo. Mereka juga meminta pembatalan Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Selain itu, Willy-Habib mengajukan permintaan agar MK memerintahkan KPU Kalteng untuk mengadakan pemilihan ulang di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah tanpa melibatkan pasangan Agustiar-Edy.

Dalam permohonannya, Willy-Habib mendalilkan bahwa pasangan Agustiar-Edy telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menuduh adanya keterlibatan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran—saudara kandung Agustiar Sabran—serta penyalahgunaan kekuasaan oleh Edy yang menjabat sebagai wakil gubernur petahana. Tuduhan lainnya melibatkan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan direksi serta komisaris BUMD di lingkungan provinsi.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng menetapkan pasangan Agustiar-Edy sebagai pemenang Pilkada Kalteng 2024 dengan perolehan 484.754 suara (37,27 persen). Pasangan Willy-Habib berada di posisi ketiga dengan 279.426 suara (21,49 persen). Pasangan nomor urut 2, Nadalsyah Koyem-Supian Hadi, memperoleh 468.925 suara (36,06 persen), sementara pasangan nomor urut 4, Abdul Razak-Sri Suwanto, mendapatkan 67.385 suara (5,18 persen).

(Sumber: Antara)

x|close