KPU Bangka Bakal Gelar Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 20:05
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Bangka menetapkan pilkada ulang pada 27 Agustus 2025, Kamis (9/1/2025) Komisioner KPU Kabupaten Bangka menetapkan pilkada ulang pada 27 Agustus 2025, Kamis (9/1/2025) (ANTARA (Kasmono))

Ntvnews.id, Sungailiat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memutuskan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus 2025.

"Pilkada 2025 dijadwalkan pada 27 Agustus 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ketua KPU Bangka, Sinarto, di Sungailiat, Kamis, 9 Januari 2025, dalam rapat pleno terbuka mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang bupati dan wakil bupati 2025.

Sinarto menjelaskan bahwa pilkada ulang ini terpaksa dilakukan karena pada Pilkada 2024, yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, tidak berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara.

"Kami berharap pelaksanaan pilkada ulang pada 2025 dapat berjalan lancar dengan lebih dari satu pasangan calon yang ikut serta," ungkapnya.

Baca juga: Willy-Habib Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Kalteng di MK

Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan anggaran untuk pilkada ulang 2025, dengan perkiraan jumlah peserta sebanyak tujuh pasang calon.

"Dalam rancangan anggaran yang kami ajukan kepada pemerintah Kabupaten Bangka, besaran anggarannya mencapai Rp26 miliar, yang lebih rendah dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp28.323.243.000," kata Sinarto.

Halaman
x|close