Baca Juga: Geger! 2 Mayat Membusuk Ditemukan di Roda Pesawat JetBlue Setelah Mendarat
Begitu pesawat mendarat, polisi langsung naik ke pesawat dan menangkap kedua wanita tersebut. Mereka dibawa keluar pesawat dengan pengawalan dari staf keamanan bandara dan polisi.
"Saat polisi tiba, Tsui mengklaim bahwa dahinya terluka, sementara Zhang merasakan nyeri di dadanya. Namun, keduanya menolak untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit," tambah polisi.
Di Hong Kong, tindakan tidak tertib atau ketidakpatuhan terhadap instruksi keselamatan bisa dikenakan denda hingga HKD 50.000 atau sekitar Rp 104 juta dan hukuman penjara hingga lima tahun.