Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan keputusan KPU provinsi terkait hasil Pilkada Sumut 2024.
Selain itu, pasangan Edy-Hasan juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, yang diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang tahapan pilkada.
"Ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat, ada penjabat kepala daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan," ujar Bambang Widjojanto, kuasa hukum Edy-Hasan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Edy-Hasan, pasangan Bobby-Surya diduga didukung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni. Dikatakan bahwa Agus Fatoni secara aktif melibatkan Bobby Nasution, yang juga Wali Kota Medan, dalam kegiatan safari dakwah.
Bambang menjelaskan bahwa Agus Fatoni sering mengajak Bobby Nasution berkeliling ke beberapa kabupaten/kota di Sumut, menyelenggarakan acara safari dakwah, dan doa keselamatan dalam rangka memperingati PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Selain itu, Edy-Hasan mengungkapkan bahwa Pj. Gubernur Sumut juga memasang foto Bobby Nasution di baliho yang berkaitan dengan acara yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan tersebut.
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (Youtube KPU Sumut)
"Hal ini bisa dianggap sebagai strategi dari gubernur untuk memperkenalkan Bobby Nasution kepada masyarakat di Sumatera Utara. Yang lebih mengkhawatirkan adalah penggunaan dana dari pemda untuk keperluan ini," kata Bambang.