Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah melimpahkan kasus perundungan yang melibatkan pelajar SMA dengan tersangka utama Ivan Sugianto ke Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Senin, 13 Januari 2025.
Proses pelimpahan ini menandai langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Temui Ivan Sugianto di Tahanan
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, Ivan Sugianto kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menjalani proses persidangan.
"Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkas sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," ujarnya dilansir Antara.
Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya (TikTok)
Dengan pelimpahan kasus ini ke kejaksaan, perhatian publik kini beralih pada jalannya proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugianto. Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan bahwa mereka akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban," ucap perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.