Selain itu, Andi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada tiga korban yang masih dirawat di dua rumah sakit di Kota Batu dan Kota Malang.
"Dua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA), dan satu korban lainnya di Rumah Sakit Bhayangkara (TK.III Hasta Brata) di Kota Batu. Tujuh orang lainnya menjalani rawat jalan," ungkapnya.
Sebagai informasi, pada Jumat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan sopir bus dengan nomor polisi DK 7942 GB sebagai tersangka dalam kecelakaan di Kota Batu.
Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: KIR Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Kota Batu Mati, Izin Angkutnya Juga Kadaluwarsa
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur bersama Polres Batu, ditemukan bahwa kecelakaan itu terjadi mulai dari Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura.
Di kedua ruas jalan tersebut ditemukan tujuh titik tabrakan sepanjang 2,3 kilometer.