Ntvnews.id, Mamuju - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat telah menetapkan lima anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi saat unjuk rasa di depan Markas Polresta Mamuju pada malam hari, Rabu, 2 Januari 2025.
"Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka semuanya adalah anggota polisi," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi, kepada media di Mamuju, pada hari Senin.
Kelima anggota polisi yang menjadi tersangka tersebut memiliki inisial AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian korban, serta hasil visum.
Baca juga: 7 Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan Terhadap Kader HMI di Sulbar
"Keputusan ini juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi," ujar Slamet.
Ia menambahkan bahwa berkas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada korban, sementara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar juga telah mengirimkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.