Yusril: Setelah Presidential Threshold, MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 11:21
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin 13 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin 13 Januari 2025. (( (Antara) (Dewa Ketut Sudiarta Wiguna))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk membatalkan aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen dari suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga : Menko Yusril Tekankan Pentingnya Pembatasan Jumlah Calon Presiden

Ia berpendapat putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen, dapat berdampak pada ketentuan ambang batas parlemen.

Menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat, sehingga partai politik memiliki peluang untuk mendapatkan wakil rakyat di DPR RI.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya.

Setelah putusan MK tersebut, lanjut Yusril, pemerintah akan merumuskan norma hukum baru di bidang politik berdasarkan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Halaman
x|close