Bea Cukai Cegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia di 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 14:48
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan, data penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) Bea Cukai sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa instansi ini berhasil mencegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan, data penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) Bea Cukai sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa instansi ini berhasil mencegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2024, instansi ini berhasil mencegah penyelundupan 7,4 ton narkoba, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke Indonesia.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 6,0 ton dan 2022 yang tercatat 6,1 ton.

Bea Cukai juga berhasil menggagalkan 1.448 kasus penyelundupan NPP, sebuah angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 dengan 953 kasus dan 2022 yang tercatat 941 kasus.

Baca Juga : Daftar 9 Pamen Polda Metro yang Lakukan Sertijab, Dirresnarkoba, Kabid Propam hingga Kapolres

"Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Bea Cukai, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang 2024, terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, Selasa, 14 Januari 2025.

Budi menilai bahwa keberhasilan penindakan narkoba Bea Cukai pada 2024 menegaskan pentingnya pengamanan di wilayah rawan dan perbatasan Indonesia untuk mencegah gangguan dari luar negeri.

Hal ini terutama berkaitan dengan kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime), termasuk penyelundupan narkoba. Pengawasan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Halaman
x|close