Ntvnews.id, Jakarta - Mayat balita berusia 3 tahun 9 bulan ditemukan tewas terbungkus sarung di sebuah ruko kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Belakangan diketahui korban dibunuh orang tuanya sendiri.
Polisi telah menangkap ayah dan ibu korban. Petugas juga telah menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) itu sebagai tersangka.
Dalam foto yang diterima, nampak AZR memakai baju berwarna navy dan istrinya, SD, berbaju abu. SD terlihat tersenyum tipis kala dipotret di ruang penyidik.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pasutri itu berhasil ditangkap polisi pada Rabu, 8 Januari 2025 malam, saat hendak kabur ke daerah Jawa.
Adapun korban RMR dianiaya ayah dan ibunya sendiri hingga tewas, cuma gara-gara perkara sepele. Penganiayaan dilakukan usai korban muntah di sebuah minimarket.
"Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin, 13 Januari 2025.