Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin memberikan apresiasi terhadap gagasan pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) mengenai Politik, yang menurutnya merupakan salah satu solusi konstitusional.
"Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional," kata Sultan setelah menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan beberapa putusan terkait dengan politik dan kepemiluan, seperti penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang diputuskan MK pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Wamendagri Soroti Pilkada Ulang dan Catatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Komite I DPD
"Ada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pilpres, dan lain-lain maka ide untuk memunculkan Omnibus Politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi," ujarnya.
Menurutnya, banyak permasalahan regulasi yang berkaitan dengan demokrasi, politik, dan kepemiluan yang perlu dievaluasi dan diperbarui agar sesuai dengan kondisi saat ini.
Untuk itu, dia menegaskan komitmen DPD RI untuk terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan memberikan usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) saat pembahasan dimulai.