Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa garis kemiskinan di Jakarta pada September 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen dibandingkan dengan Maret 2024.
Kepala BPS DKI Jakarta, Nurul Hasanudin, menyatakan bahwa garis kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp846.085 per kapita per bulan, sementara pada Maret 2024, angka tersebut berada di Rp825.288 per kapita per bulan.
Baca Juga : RI Deflasi 5 Bulan Beruntun, BPS Singgung Situasi Saat Tahun 1999
Garis kemiskinan merujuk pada nilai pengeluaran minimum yang mencakup kebutuhan makanan dan non-makanan yang harus dipenuhi agar seseorang tidak dianggap miskin. Penduduk miskin didefinisikan sebagai mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan tersebut.
Penyumbang utama komposisi garis kemiskinan pada September 2024 berasal dari komponen makanan (garis kemiskinan makanan/GKM), yang mencapai Rp590.704 per kapita per bulan.
"Antara makanan dan non-makanan, tentunya proporsi besarannya yang terbesar garis kemiskinan ini, 'share'-nya berasal dari makanan 69,82 persen (Rp590.704 per kapita per bulan)," ujar Hasanudin.
Sumbangan garis kemiskinan bukan makanan (GKBM) terhadap garis kemiskinan pada September 2024 mencapai 30,18 persen, atau setara dengan Rp255.381 per kapita per bulan.