KKP Segel Pagar Laut di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2025, 10:54
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pemagaran laut yang menggunakan bambu di wilayah perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dianggap sebagai bagian dari kegiatan reklamasi.

"Kegiatan ini digolongkan sebagai reklamasi karena dilaksanakan di luar batas pantai," jelas Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, pada Rabu, 15 Januari 2025 di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tergolong reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan ini berpotensi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Sumono.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dicabut dan Diusut Tuntas

KKP berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi tersebut berada dalam Zona Pelabuhan Perikanan.

Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan terjaga.

Halaman
x|close