Budi mengatakan KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporan, apabila terdapat kendala dalam pengisian LHKPN.
LHKPN yang telah diterima selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK dan akan dipublikasikan pada laman e-lhkpn.kpk.go.id.
LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan dan merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.
"Masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.
(Sumber: Antara)