Pemerintah Mau Pulangkan Dalang Bom Bali, Hambali dari Penjara Guantanamo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jan 2025, 17:12
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (NTVnews.id/Deddy Setawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mewacanakan pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

"Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap Rencana Retreat Kepala Daerah Pasca Pelantikan

Hambali diduga kuat terlibat dalam tragedi Bom Bali 2002, yang menjadi salah satu serangan teroris paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

Setelah buron selama bertahun-tahun, ia ditangkap dan dipenjara di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Namun, hingga kini, Hambali belum menjalani proses pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra diwawancarai awak media di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025). <b>(ANTARA (Dewa Ketut Sudiarta Wiguna))</b> Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra diwawancarai awak media di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025). (ANTARA (Dewa Ketut Sudiarta Wiguna))

Menurut Yusril, kasus Hambali telah melewati masa kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia.

"Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi," jelasnya.

Halaman
x|close