Bengis! 3 Pemuda Tikam Pemotor Sampai Meregang Nyawa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 10:09
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
garis polisi garis polisi (dokumen)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga pemuda asal Pamulang nekat mendadak jadi begal karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Ketiganya dengan tega menikam seorang pemotor.

Akibatnya, sang pemotor kini harus mendapat perawatan serius karena kritis akibat tikaman pada begal tersebut. Polisi langsung gerak cepat menampak pelaku penikaman tersebut seperti dilansir akun tangsel info.

Dalam aksinya, ketiga pelaku tega menusuk korban berkali-kali.

Para tersangka pun disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan, yakni 365 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tangsel Info (@tangsel.info)

"Pelaku begal yang beraksi di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), dibekuk polisi. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan ada tiga pelaku yang dibekuk polisi.Victor mengatakan ketiga pelaku itu nekat membegal motor korban karena terlilit utang pinjaman online (pinjol)."Kemudian kita bergerak cepat. Kita mengungkap tidak sampai 1x24 jam, tepatnya kejadian hari Rabu, tersangka berjumlah tiga orang berinisial MDW (19), MRM (17), MP (19)," kata Victor di Polresta Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/1/2025).
"Para pelaku melakukan hal tersebut karena salah satu pelaku (inisial MP) mempunyai utang pinjol sehingga mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan kekerasan," sambungnya.Victor pun merinci, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Pertama, tersangka MDW (19) berperan menodong dan menusuk korban menggunakan sajam jenis pisau.
"Lalu Tersangka MRM (17), berperan menodong dan membacok korban dengan sajam jenis golok. Kemudian Tersangka MP (19) berperan mempunyai ide, merampas sepeda motor, dan mengambil handphone korban," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban berinisial JRF (19) mengalami beberapa luka di tubuhnya.
"Kemudian terdapat korban JRF, korban mengalami luka serius, luka tusukan atau bacokan karena melakukan perlindungan diri," paparnya.Diketahui, peristiwa itu terjadi Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam aksinya, ketiga pelaku tega menusuk korban berkali-kali.
Para tersangka pun disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan, yakni 365 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara." tulis akun tangsel info.

Halaman
x|close