Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bergerak di bidang pendidikan, baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait pakaian yang dikenakan oleh Aparatul Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini berupaya untuk meningkatkan kerapian dan mengikuti dinamika budaya kerja. Alhasil Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.
Baca Juga: Rumah di Indramayu Jadi Markas Geng Motor Bikin Banyak Nyawa Melayang
Melansir Antara, Senin, 20 Januari 2024, pakaian resmi seringkali dijadikan sebagai simbol bagi ASN sebagai abdi negara. Dengan menggunakan seragam resmi, masyarakat dapat mudah mengenali bahwa pegawai tersebut merupakan dari pemerintah yang sedang bertugas.
Aturan pakaian kerja tersebut memiliki tujuan yang kompleks dalam menciptakan suasana kerja untuk lebih nyaman, profesional dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku. Sehingga nantinya para pegawai sudah tidak lagi menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.
-Berikut Aturan ASN Terbaru PPPK
Ilustrasi ASN. (Antara)