Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mengajukan usulan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat didanai melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
"Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta,” kata Fikri dalam keterangan yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Usulan ini disampaikan Fikri sebagai tanggapan atas wacana pemanfaatan dana zakat untuk mendanai program MBG. Menurutnya, menggunakan dana CSR akan memastikan bahwa program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan syariah tanpa mengurangi hak para mustahik zakat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Seluruh Anak Dapat Akses Makan Bergizi Gratis pada Akhir 2025
Sementara itu, jika program MBG menggunakan dana zakat, Fikri menegaskan bahwa harus dipastikan bahwa penerima manfaat adalah golongan yang termasuk dalam kategori mustahik zakat.
"Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” ujarnya.
Namun demikian, Fikri menggarisbawahi bahwa pelaksanaan program MBG dengan dana zakat harus dilakukan secara akuntabel.