Ntvnews.id, Taheran - Pengadilan di Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi terkenal Amir Hossein Maghsoudloo, atau lebih dikenal sebagai Tataloo, setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penistaan agama.
Sebelumnya, pengadilan memberikan hukuman lima tahun penjara kepada Tataloo, namun jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya atas pelanggaran-pelanggaran termasuk penistaan agama," demikian dilaporkan oleh media lokal Etemad dikutip dari Al Arabiya dan AFP , Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Presiden Korsel Ditangkap, Hukuman Mati Jadi Bayang-bayang
Media lokal juga melaporkan bahwa "kasus tersebut dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina nabi," merujuk pada Nabi Muhammad. Namun, putusan ini belum bersifat final dan masih dapat diajukan banding.
Penyanyi berusia 37 tahun itu telah menetap di Istanbul, Turki sejak 2018 sebelum akhirnya diekstradisi oleh pihak kepolisian Turki ke Iran pada Desember 2023. Sejak saat itu, ia berada dalam tahanan di Iran.
Selain hukuman mati, Tataloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan mempromosikan "prostitusi."